Publication Ethics and Malpractice Statement

Jurnal Geologi Kelautan (pISSN: 1693-4415; eISSN: 2527-8851) adalah jurnal yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan. Pernyataan ini menjelaskan etika dari semua pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel di jurnal ini, yaitu penulis, ketua penyunting, editor/penyunting, mitra bestari dan penerbit.  Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

Tugas Penerbit

Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan sebagai penerbit Jurnal Geologi Kelautan (JGK) bertanggung jawab dan berkomitmen untuk memastikan bahwa cetak ulang tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan editor. Selain itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan dan editor akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal lain dan / atau penerbit lain apabila diperlukan.

Tugas Editor/Penyunting

  • Keputusan Publikasi

Editor/Penyunting Jurnal Geologi Kelautan (JGK) bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang harus diterbitkan berdasarkan masukan dari hasil penelaahan yang dilakukan mitra bestari. Para editor dapat berunding dengan mitra bestari dalam membuat keputusan ini.

  • Prinsip Keadilan
  • Editor/Penyunting mengevaluasi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis.
  • Editor akan memastikan naskah sesuai dengan fokus/scope keilmuan jurnal. Tanggapan dari para mitra bestari akan dijadikan landasan bagi Editor untuk menentukan apakah suatu naskah dapat diterima (accepted), diterima dengan revisi (accepted with major/minor revision), atau ditolak (rejected).
  • Suatu naskah ditolak untuk dimuat di JGK disebabkan oleh berbagai pertimbangan, diantaranya dikarenakan naskah tidak sesuai dengan ruang lingkup ilmu Geologi Kelautan, sisi ilmiah tulisan tersebut kurang memadai untuk digolongkan dalam suatu tulisan ilmiah, kesalahan metodologi yang mendasar, atau dikarenakan penulis menolak untuk melakukan perbaikan yang diberikan oleh mitra bestari tanpa dasar yang logis.
  • Urutan penerbitan disesuaikan dengan urutan masuknya naskah dan revisi naskah kepada dewan redaksi.
  • Kerahasiaan

Editor tidak harus mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang diserahkan kepada orang lain selain penulis, diantaranya mitra bestari.

  • Konflik kepentingan

Bahan yang tidak dipublikasikan namun diungkapkan dalam naskah tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Tugas Mitra Bestari

  • Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial yang selanjutnya disampaikan kepada penulis. Bantuan yang diberikan oleh mitra bestari menyangkut penelaahan terhadap sebuah naskah.
  • Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
  • Penelaahan harus dilakukan secara objektif dengan argumen yang mendukung sesuai kaidah ilmiah.

Tugas Penulis

  •  Penulis menuliskan naskah berdasarkan laporan penelitian asli.
  • Penulis menuliskan setiap acuan yang digunakan dalam naskah sesuai kaidah penulisan ilmiah.
  • Penulis harus memastikan bahwa naskah yang ditulis bebas plagiarisme.
  • Penulis dapat memastikan bahwa naskah yang dikirimkan pada Jurnal Geologi Kelautan belum pernah dimuat di media lain, dan sedang tidak dikirimkan kepada jurnal lain.
  • Penulis harus menyepakati mengenai peran masing-masing kontributor dalam penulisan naskah dan telah menyepakati sebelumnya tentang penulisan penulis utama dan penulis pendamping.
  • Penulis memastikan bahwa kegiatan penelitian dilakukan sesuai kode etik Geologi Kelautan.
  • Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam naskahnya yang telah diterbitkan, penulis memiliki kewajiban untuk segera memberitahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki.